Pengertian HKI
- HKI atau Intellectual Property Rights adalah”Hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, dan rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri”.Sifat atau karakteristik yang melekat pada HKI adalah:
- hak eksklusif diberikan oleh Negara (Granted by the State) kepada individu untuk mendapatkan perlindungan atas nilai prestise maupun nilai ekonomi yang mengikuti HKI.
- bersifat teritoratif, artinya HKI hanya berlaku pada daerah/negara yang mengeluarkan bukti kepemilikan HKI, sedangkan daerah/negara lain yang tidak dimintakan perlindungannya bebas menggunakan produk/teknologi hasil penelitian.
- HKI memiliki batas waktu perlindungan, misalnya hasil penelitian yang dipatenkan memiliki masa perlindungan selama 20 tahun. setelah masa perlindungan itu berakhir, maka produk/teknologi tersebut menjadi milik publik.