Sentra Sentra HKI Universitas Mercu Buana

 

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Mercu Buana didirikan pada tanggal 3 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana Nomor 01/166/C-Skep/I/2016 tentang Pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Mercu Buana. Saat itu Rektor Universitas Mercu Buana Menugaskan Kepala Pusat Kewirausahaan Wachyu Hari Haji, S.Kom., MM untuk “babat alas” mempelajari mekanisme dan hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, yang kemudian dikuatkan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Dr. Purwanto, SK., M.Si agar Universitas Mercu Buana mendapatkan sebanyak-banyaknya Hak Kekayaan Intelektual dari Dosen ataupun Mahasiswa.

 

Universitas Mercu Buana berkomitmen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian. Aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama penelitian dan pengabdian diarahkan pada pengembangan inovasi dan kreativitas yang berpotensi paten. Secara struktur organisasi, Sentra HKI Universitas Mercu Buana berada di bawah Direktorat Inovasi, Alumni dan Hubungan Internasional. Sebagai salah satu pusat Universitas Mercu Buana, Kepala Sentra HKI Universitas Mercu Buana mengelola program-program kerja berbasis pelayanan seperti sosialisasi program hibah kekayaan intelektual, penyelenggaraan pelatihan paten, pendampingan dalam pembuatan draft paten dan pengurusan paten, termasuk juga hak cipta, hak desain industri, dan hak merek.

 

Strategi sentra HKI Universitas Mercu Buana dalam meningkatkan jumlah hak cipta, hak paten dilakukan melalui 4 cara, yaitu a) menggali potensi hak cipta dan hak paten dari penelitian dosen,  b) menggali potensi paten di kalangan mahasiswa dari program kreativitas mahasiswa (PKM), c) mengembangkan penelitian berorientasi paten (RBP) dari dana internal Universitas Mercu Buana, d) menyelenggarakan Klinik Paten.

 

Terkait dengan jaringan kerjasama dengan pihak luar, Sentra HKI Universitas Mercu Buana melakukan kunjungan studi banding ke sentra-sentra HKI lain, mengikuti forum-forum kegiatan yang berhubungan dengan kekayaan intelektual dan aktif menjaring kerjasama dengan sentra HKI di Perguruan.

 

Sentra HKI Universitas Mercu Buana setiap tahunnya berupaya meningkatkan capaian perolehan hak cipta, hak paten, hak desain industri dari internal Universitas Mercu Buana baik dosen maupun mahasiswa dengan anggaran internal Universitas Mercu Buana. Target capaian tersebut dijabarkan dengan target peningkatan 4 paten sejak tahun 2019. Mulai tahun 2017, Sentra HKI Universitas Mercu Buana berupaya menjadi lembaga layanan paten bagi dunia usaha, utamanya para pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di lingkungan Universitas Mercu Buana dan sekitar.

 

Sentra HKI Universitas Mercu Buana mempunyai fungsi yaitu : a). mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi HKI, b). Melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika di lingkungan Universitas Mercu Buana dan masyarakat. c). Memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan dalam upaya memperoleh perlindungan HKI, d). Membantu masyarakat, dalam proses perolehan HKI, d). Memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI khususnya dari lingkungan Universitas Mercu Buana. E). Melaksanakan program alih teknologi dari kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Universitas Mercu Buana.