Pengertian HKI

  1. HKI atau Intellectual Property Rights adalah”Hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, dan rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri”.Sifat atau karakteristik yang melekat pada HKI adalah:
  2. hak eksklusif diberikan oleh Negara (Granted by the State) kepada individu untuk mendapatkan perlindungan atas nilai prestise maupun nilai ekonomi yang mengikuti HKI.
  3. bersifat teritoratif, artinya HKI hanya berlaku pada daerah/negara yang mengeluarkan bukti kepemilikan HKI, sedangkan daerah/negara lain yang tidak dimintakan perlindungannya bebas menggunakan produk/teknologi hasil penelitian.
  4. HKI memiliki batas waktu perlindungan, misalnya hasil penelitian yang dipatenkan memiliki masa perlindungan selama 20 tahun. setelah masa perlindungan itu berakhir, maka produk/teknologi tersebut menjadi milik publik.